Tempat Pengaduan Untuk Perusahaan Yang Terbukti Melanggar

Terkadang ada saja perusahaan yang berbuat tidak adil secara hukum kepada para karyawannya. Di lain sisi, sejumlah karyawan merasa kesulitan untuk menegakkan keadilan tersebut guna memperoleh haknya sebagai pekerja. Tak heran, banyak dari mereka yang berusaha mencari tempat pengaduan gaji karyawan, dan seputar keluhan lainnya. 

Pelanggaran yang Sering Dilakukan oleh Perusahaan 

Berikut adalah sejumlah pelanggaran yang sering dilakukan oleh perusahaan seperti yang dikutip dari bussines.co.id

 

  • Anda tak diperbolehkan untuk melakukan cuti 

 

Cuti adalah salah satu hal yang menjadi hak Anda sebagai seorang karyawan. Sayangnya, banyak perusahaan nakal yang tak mengizinkan Anda untuk melakukannya. 

Padahal jika pengajuan cuti Anda tak lolos, perusaan wajib memberikan izin cuti di lain hari. Jika Anda sama sekali tak diperbolehkan untuk melakukan cuti, Anda wajib menuntut hal ini pada perusahaan tempat Anda bekerja. 

 

  • PHK Sepihak 

 

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak sebaiknya tak dilakukan oleh perusahaan. PHK sepihak merupakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan secara sengaja oleh salah satu pihak, yakni perusahaan ataupun pihak pekerja. 

Jika Anda mengalami ini, Anda bisa melakukan upaya hukum untuk mendapatkan hak Anda. 

 

  • Tak Diberi Pesangon 

 

Pesangon adalah kewajiban yang wajib diberikan oleh perusahaan untuk karyawannya setelah diberhentikan. Jika Anda tak mendapatkannya, ada baiknya Anda menanyakan kembali tentang pemenuhan kewajiban ini terhadap perusahaan terkait. 

Sebelum Melakukan Pengaduan

Sebelum melakukan pengaduan kepada pihak yang berwenang atau lembaga hukum, ada baiknya Anda melakukan hal-hal berikut ini terlebihdahulu: 

  • Bermusyawarah atau berdiskusi dengan perusahaan terkait demi mendapatkan mufakat atau jalan tengah yang saling menguntungkan kedua belah pihak. 
  • Lakukan konsultasi dengan ahli hukum, jika tak memiliki dana untuk membayar pengacara, carilah lembaga bentuan hukum terdekat.

Tempat Pengaduan Untuk Perusahaan Yang Terbukti Melanggar

Berikut adalah sejumlah tempat pengaduan yang bisa Anda kunjungi untuk mendapatkan keadilan sebagai seorang karyawan: 

 

  • Lapor ke Dinas Tenaga Kerja (DISNAKER)

 

Setiap DISNAKER memiliki website yang terpisah tergantung pada area kerja. Misalnya Anda kini bekerja di Sleman, maka Anda bisa mengakses situs disnaker.slemankab.go.id/kontak/. 

Di sana akan tertera sejumlah kontak yang bisa Anda hubungi, termasuk alamat e-mail dan juga nomor WhatsApp. 

Cobalah lakukan konsultasi melalui kontak tersebut dan jelaskan secara runtut tentang apa yang terjadi, beserta dengan bukti-bukti yang Ada. 

 

  • Buat Laporan pada www.lapor.go.id

 

Selain Dinas Tenaga Kerja, Anda juga bisa mengadu secara online pada website www.lapor.go.id. 

Website ini dibentuk oleh pemerintah dan telah terhubung dengan 34 kementrian, 100 lembaga, 396 Pemkab, 94 Pemkot, serta 34 Pemprov. 

Di sini Anda hanya perlu mengisi formulir aduan dengan pilihan identitas diri yang bisa dinampakkan atau disembunyikan.

Tempat Pengaduan Untuk Perusahaan Yang Terbukti Melanggar | Wingki | 4.5